Mengenal lebih dekat Badan Pertanahan Nasional tulang bawang, unit kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di tulang bawang.
BPN tulang bawang adalah unit pelaksana teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan di wilayah tulang bawang. Kantor ini didirikan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum hak atas tanah, dan pelayanan publik yang prima.
Sebagai garda terdepan administrasi pertanahan di tulang bawang, kantor ini bertanggung jawab atas pendaftaran tanah pertama kali, peralihan hak, hak tanggungan, pengukuran kadastral, hingga penataan ruang dan agraria sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960.
Operasional BPN tulang bawang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan utama berikut:
Berdasarkan Permen ATR/BPN, BPN tulang bawang mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
Cikal bakal administrasi pertanahan modern di Indonesia dimulai dengan diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960. Tanggal tersebut kini diperingati sebagai Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional, menandai komitmen negara terhadap tertib administrasi pertanahan untuk kesejahteraan rakyat.
Lembaga BPN didirikan pada 1988 sebagai Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND), kemudian bertransformasi menjadi Kementerian ATR/BPN pada 2014 setelah penggabungan dengan urusan tata ruang dari Kementerian Pekerjaan Umum. BPN tulang bawang tulang bawang hadir sebagai perwujudan komitmen pemerintah dalam mendekatkan pelayanan pertanahan ke masyarakat.
BPN tulang bawang melayani seluruh masyarakat dan badan hukum di wilayah tulang bawang, meliputi: